Kemenlu RI Beberkan Bantuan untuk Ketua DPRD Kabupaten Rembang yang Ditahan Polisi Arab Saudi
Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Supadi yang 'menghilang' usai mengajukan cuti ibadah haji dikabarkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melakukan pelanggaran.
Supadi dikabarkan telah mengajukan cuti haji mulai 3-25 Juni 2024 namun setelah masa cuti habis, Supadi tidak bisa dihubungi.
Kabar penahanan Supadi dibenarkan Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary.
“Ybs (Ketua DPRD Rembang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024) malam.
Menurut Yusron Ketua DPRD Rembang itu menjalani penyelidikan karena dugaan melanggar keimigrasian.
“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Pelanggaran apa yang dilakukan Ketua DPRD Rembang?
Mungkinlah Supadi terjerat visa non haji?
Yusron enggan merincikan dan hanya memastikan bahwa saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi.
“KJRI bersama pengacara ybs telah berikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.