Kemenlu RI Beberkan Bantuan untuk Ketua DPRD Kabupaten Rembang yang Ditahan Polisi Arab Saudi
Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (STR) yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi, di wilayah Mekkah, Arab Saudi, karena melanggar aturan keimigrasian tentang ibadah haji.
Supadi ditahan bersama empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di Arab Saudi.
Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal, dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Dirjen Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan.
Diantaranya, menjalin komunikasi dengan para WNI untun mengetahui kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Arab Saudi.
Baca juga: PPP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua DPRD Rembang yang Ditahan Kerajaan Arab Saudi
"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Kemudian Kemenlu dan KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara dan menyiapkan pembelaan di persidangan, melakukan pendampingan di persidangan, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia.
Kemenlu turut berkoordinasi dengan DPRD Rembang untuk penanganan kasus tersebut.
"Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, dan menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga," jelasnya.
Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.
Sidang kedua digelar pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR.
Sidang ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Judha menyampaikan bahwa Kemenlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan di Arab Saudi.
"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," pungkas dia.
Lakukan Pelanggaran
Supadi yang 'menghilang' usai mengajukan cuti ibadah haji dikabarkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena diduga melakukan pelanggaran.
Supadi dikabarkan telah mengajukan cuti haji mulai 3-25 Juni 2024 namun setelah masa cuti habis, Supadi tidak bisa dihubungi.
Kabar penahanan Supadi dibenarkan Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary.
“Ybs (Ketua DPRD Rembang) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Selasa (9/7/2024) malam.
Menurut Yusron Ketua DPRD Rembang itu menjalani penyelidikan karena dugaan melanggar keimigrasian.
“Karena dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.
Pelanggaran apa yang dilakukan Ketua DPRD Rembang?
Mungkinlah Supadi terjerat visa non haji?
Yusron enggan merincikan dan hanya memastikan bahwa saat ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi.
“KJRI bersama pengacara ybs telah berikan pendampingan hukum,” tandas Yusron.