Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, 40 Aset Tanah Eks Bupati Meranti Disita KPK

Diungkapkan Tessa, estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp5 miliar. KPK pun telah memasang tanda plang penyitaan di area lahan yang disi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kena Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, 40 Aset Tanah Eks Bupati Meranti Disita KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Penyitaan ini dilakukan pihak KPK terhadap sang bupati yang kini menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti, Privinsi Riau.

"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut [21–26 Juni 2024] dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka," ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Diungkapkan Tessa, estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp5 miliar. KPK pun telah memasang tanda plang penyitaan di area lahan yang disita.

"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut," katanya.

Baca juga: DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai Menghilang, Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri

BERITA TERKAIT

Selain itu, Tessa menambahkan, sepanjang 21–26 Juni 2024, penyidik KPK telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil.

Diketahui, KPK menjerat Muhammad Adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.

Dalam perkara awal, Adil ditetapkan tersangka tersangka bersama M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas