Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Polda Jabar Sejak 2016, tapi Tiba-tiba Jadi Tersangka

Di sidang praperadilan, kuas hukum mengungkapkan, bahwa Pegi tidak pernah diperiksa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Polda Jabar Sejak 2016, tapi Tiba-tiba Jadi Tersangka
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Kolase foto Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar - Di sidang praperadilan, kuas hukum mengungkapkan, bahwa Pegi tidak pernah diperiksa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperdilan kedua Pegi Setiawan dilaksanakan hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu karena Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir persidangan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Pegi membacakan sejumlah gugatan mereka di depan Polda Jabar yang hadir sebagai termohon.

Salah satunya mengungkapkan, bahwa Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024). 

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

Baca juga: Polda Jabar Datang Sidang Praperadilan Siap Balas Gugatan, Pihak Pegi Batal Diuntungkan?

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya itu.

Sugianti mengaku, pihaknya mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas