Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara ke Polda Jabar: Kalau 2 Alat Bukti Tidak Sah, Bebaskan Pegi Setiawan!

Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengacara ke Polda Jabar: Kalau 2 Alat Bukti Tidak Sah, Bebaskan Pegi Setiawan!
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini yang dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa," ujarnya.

Dengan deretan dalil di atas, Nasruddin meminta agar hakim tunggal, Eman Sulaeman membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.

"Oleh karena cukup beralasan Yang Mulia Hakim, membatalkan penetapan tersangka pemohon dengan seluruh surat yang berkaitan dan sepatutnya pemohon dibebaskan dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.

Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Pegi Besok, Putusan Senin Pekan Depan

Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Di sisi lain, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar mengatakan bahwa jawaban terkait gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).

"Telah kita sepakati, Bidkum bakal mengajukan jawaban besok, Yang Mulia," kata salah satu anggota Bidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman pun menyanggupi permintaan Bidkum Polda Jabar dan jawaban menanggapi gugatan dari pihak Pegi akan digelar besok pukul 09.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, hakim juga mengumumkan bahwa pembacaan replik dari pihak Pegi Setiawan akan digelar besok juga pada pukul 13.00 WIB.

Lalu, untuk pembacaan duplik akan digelar setelah shalat Ashar.

"Untuk jawaban (dari Bidkum terkait gugatan Pegi) jam 09.00 WIB. Untuk replik, jam 1 (siang), untuk duplik setelah Ashar," kata hakim.

Hakim Elman juga meminta agar kuasa hukum Pegi turut menyiapkan pembuktian terkait gugatannya pada Rabu (3/7/2024).

Hakim pun meminta agar kuasa hukum turut menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk pembuktian.

Kuasa hukum Pegi, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan ada sekitar 10 saksi ahli yang akan dihadirkan.

"(Saksi) Ahli ada berapa?" tanya hakim.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas