Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara ke Polda Jabar: Kalau 2 Alat Bukti Tidak Sah, Bebaskan Pegi Setiawan!

Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengacara ke Polda Jabar: Kalau 2 Alat Bukti Tidak Sah, Bebaskan Pegi Setiawan!
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Pengacara Pegi Setiawan meminta Polda Jabar membebaskan kliennya jika tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang sah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Kalau ahli ada 10, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pegi.

"Itu Rabu ya tanggal 3," kata hakim.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Langgar UU dan Perkap Polri

Selanjutnya, hakim mengumumkan bahwa pembuktian dari termohon yaitu Polda Jabar digelar pada Kamis (4/7/2024).

Adapun pembuktian itu dilakukan dengan menghadirkan surat dan ahli.

Lalu, untuk kesimpulan pembuktian akan digelar pada Jumat (5/7/2024) dan putusan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).

"Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu dan Minggu agar bisa menyusun putusan," kata hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

BERITA REKOMENDASI

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas