Polisi Kantongi 4 Bukti Firli Bahuri Terima Rp 1,3 M dari SYL
Firli menerima uang diduga dalam rangka pengamanan kasus sebesar Rp1,3 miliar dari SYL, polisi sebut sudah punya empat alat bukti
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengantongi empat barang bukti soal kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemerasan tersebut dilakukan Firli kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL diduga dalam rangka pengamanan kasus.
Adapun jumlah yang diterima Firli sebesar Rp1,3 miliar.
Hal ini disampaikan Ade Safri pada Sabtu (29/6/2024), untuk merespons bantahan kubu Firli.
"Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam Penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Terkait bantahan kubu Firli, kata Safri, hal itu merupakan hak Firli sebagai tersangka.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka."
"Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," lanjut Ade Safri.
Keterangan terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri pun sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bantahan Kubu Firli
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah telah menerima uang Rp1,3 miliar dari SYL.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar, Polda Metro Jaya: Kami Punya 4 Alat Bukti
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian, Selasa (25/6/2024).
Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian yang tidak disampaikan secara konsisten oleh SYL.
Termasuk soal penyerahan uang ke Firli Bahuri melalui ajudan SYL, Kevin dan Panji.
Dijelaskan Ian, pada momen pertemuan SYL dan Firli Bahuri di GOR bulu tangkis, Kevin, sedang sakit Covid-19.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucap Ian.
Ian menilai kesaksian palsu SYL ini dapat berujung fitnah hingga bisa membunuh karakter Firli Bahuri.
Oleh karena itu, ia berencana mengambil langkah hukum untuk merespons kesaksian SYL itu.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucap Ian.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Respons Pernyataan SYL yang Serahkan Uang Miliaran ke Firli Bahuri, Ini Katanya
Pengakuan SYL
Dalam persidangan Senin (24/6/2024) lalu, SYL mengakui telah menyerahkan uang kepada Firli Bahuri terbagi menjadi dua termin.
Termin pertama yakni Rp500 juta dan kedua yakni Rp800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp1,3 miliar.
Hal itu diketahui saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh bertanya kepada SYL.
"Ada penyerahan uang Saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp500 sama Rp800 ya?" tanya Hakim lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Adapun sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
Berdasarkan kesaksian Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi, uang tersebut diberikan ke Firli guna mengantisipasi kasus pengadaan sapi di Kementan.
Hal itu disampaikan Kasdi sejak bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan ke seluruh jajaran Eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik KPK."
"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, nah itu lantas kemudian arti antisipasi itulah ada sharing lagi (bertemu Firli)," jelas Kasdi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.