Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas
Persidangan dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Perkara itu diketahui menyeret eks Kabasarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai terdakwa dan teregister dengan nomor 9-K/PMT.II/AU/II/2024.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Majelis Hakim Militer Terima Suap Dana Komando Rp 8,6 Miliar
Namun dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, nama terdakwa dalam perkara tersebut disamarkan.
"Nomor Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024. Terdakwa: Disamarkan," dikutip dari SIPP tersebut, Minggu (30/6/2024).
Meski demikian, pada bagian Putusan Sela perkara itu, tertera nama Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Amar putusan sela berbunyi bahwa perkara ini terus berlanjut ke pembuktian materiil.
"Tanggal Putusan Sela: Rabu 08 Mei 2024. Amar Putusan Sela: Memutuskan, TNI (Purn) Henri Alfiandi Sdak/10/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, sah dan dapat diterima. TNI (Purn) Hendri Alfiandi dilanjutkan."
Persidangan pun dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Senin, 01 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan para Saksi. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman SIPP yang sama.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek
Saksi-saksi yang akan dihadirkan, menurut Oditur Militer, Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo terdiri dari pihak swasta dan Basarnas.
Dari Basarnas, oditur akan menghadirkan mantan anak buah Marsdya Henri.
Sedangkan dari swasta, akan dihadirkan pegawai PT Kindah Abadi, vendor pada Basarnas.
"Betul besok dilakukan pemeriksaan saksi. Staf dari Basarnas & staf dari PT Kindah Abadi," kata Kolonel Wens saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.