Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas

Persidangan dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sidang dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi. Foto Eks Kabasarnas Henri Alfiandi menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek Basarnas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

Dalam perkara ini, eks Kabasarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebelumnya telah didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai sekira Rp 8,6 miliar.

Oditur Militer Tinggi mendakwa Henri menerima suap tersebut dari Direktur Utama CV Pandu Aksara, PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Group Mulsunadi Gunawan.

Henri didakwa menerima suap tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400," kata Oditur Militer Tinggi, Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2023).

Henri didakwa secara bersama-sama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.

Henri bersama Letkol Afri Budi Cahyanto dalam perkara ini dijerat Pasal 12 a subsidair Pasal 12 b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas