Sidang Praperadilan Pegi, Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Besok 2 Juli 2024
Bidkum Polda Jabar baru bisa menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi pada besok, Selasa (1/7/2024).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar mengatakan bahwa jawaban terkait gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).
"Telah kita sepakati, Bidkum bakal mengajukan jawaban besok, Yang Mulia," kata salah satu anggota Bidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Hakim tunggal, Eman Sulaeman pun menyanggupi permintaan Bidkum Polda Jabar dan jawaban menanggapi gugatan dari pihak Pegi akan digelar besok pukul 09.00 WIB.
Selain itu, hakim juga mengumumkan bahwa pembacaan replik dari pihak Pegi Setiawan akan digelar besok juga pada pukul 13.00 WIB.
Lalu, untuk pembacaan duplik akan digelar setelah shalat Ashar.
"Untuk jawaban (dari Bidkum terkait gugatan Pegi) jam 09.00 WIB. Untuk replik, jam 1 (siang), untuk duplik setelah Ashar," kata hakim.
Hakim Elman juga meminta agar kuasa hukum Pegi turut menyiapkan pembuktian terkait gugatannya pada Rabu (3/7/2024).
Hakim pun meminta agar kuasa hukum turut menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk pembuktian.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung Berlangsung, Begini Suasana Rumahnya di Cirebon
Kuasa hukum Pegi, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan ada sekitar 10 saksi ahli yang akan dihadirkan.
"(Saksi) Ahli ada berapa?" tanya hakim.
"Kalau ahli ada 10, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pegi.
"Itu Rabu ya tanggal 3," kata hakim.
Selanjutnya, hakim mengumumkan bahwa pembuktian dari termohon yaitu Polda Jabar digelar pada Kamis (4/7/2024).
Adapun pembuktian itu dilakukan dengan menghadirkan surat dan ahli.