Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Pegi, Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Besok 2 Juli 2024

Bidkum Polda Jabar baru bisa menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi pada besok, Selasa (1/7/2024).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang Praperadilan Pegi, Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Besok 2 Juli 2024
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Bidkum Polda Jabar baru bisa menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi pada besok, Selasa (1/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Lalu, untuk kesimpulan pembuktian akan digelar pada Jumat (5/7/2024) dan putusan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).

"Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu dan Minggu agar bisa menyusun putusan," kata hakim.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Pegi Langgar UU dan Perkap Polri

Sebelumnya, pada kesempatan yanga sama, kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.

"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon. Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.

Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.

Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.

Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang dianggap kuasa hukum dilakukan Polda Jabar yaitu terkait baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap.

Baca juga: 6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar

Padahal, kata kuasa hukum Pegi, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa kliennya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas