5 Bansos Siap Cair pada Juli 2024: PKH Tahap 3, Sembako Rp 200 Ribu, hingga BLT Dana Desa
Akan ada 5 bansos yang siap cair pada Juli 2024. Mulai dari PKH tahap 3, bansos sembako Rp 200 ribu, hingga BLT Dana Desa Rp 300 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Juli 2024, pemerintah bersiap kembali mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Setidaknya ada lima bansos yang siap cair pada bulan Juli 2024.
Mulai dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sudah memasuki tahap ke-3.
Ada pula bansos sembako sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Selengkapnya, inilah daftar 5 bansos yang siap cair pada Juli 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pertama, ada bansos PKH yang kini masuk tahap 3 alias memasuki periode ke-3 pencairan PKH tahun ini.
PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli-September 2024 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.
Baca juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Segera Cair, Cek Jadwal Pencairan dan Dapatkan Bansos Rp 600 Ribu
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH pada Juli 2024 dilakukan melalui dua cara.
Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.