Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Bansos Siap Cair pada Juli 2024: PKH Tahap 3, Sembako Rp 200 Ribu, hingga BLT Dana Desa

Akan ada 5 bansos yang siap cair pada Juli 2024. Mulai dari PKH tahap 3, bansos sembako Rp 200 ribu, hingga BLT Dana Desa Rp 300 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 Bansos Siap Cair pada Juli 2024: PKH Tahap 3, Sembako Rp 200 Ribu, hingga BLT Dana Desa
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Diketahui, akan ada 5 bansos yang siap cair pada Juli 2024. Mulai dari PKH tahap 3, bansos sembako Rp 200 ribu, hingga BLT Dana Desa Rp 300 ribu. 

Bansos lainnya adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.

Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.

5. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Berita Rekomendasi

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas