Apa Itu Ransomware yang Serang PDN hingga Data 282 Instansi Terdampak?
Baru-baru ini Tanah Air kembali dirunyamkan dengan kasus penyadapan oleh hacker yang membobol data lembaga dan instansi milik pemerintah Indonesia.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Tanah Air kembali dirunyamkan dengan kasus penyadapan oleh hacker yang membobol data lembaga dan instansi milik pemerintah Indonesia.
Kali ini peretasan menyasar ke system Pusat Data Nasional (PDN) yang mengakibatkan tumbangnya sistem layanan publik yang terintegrasi dengan PDN.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengakui bahwa gangguan PDN disebabkan serangan ransomware.
Virus ransomware itu menyerang PDN di Surabaya, Jawa Timur yang dikelola PT Telkom.
"Insiden PDNS ini dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware pengembangan dari LockBit 3.0," kata Hinsa, dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa (2/7/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menutukran pihak yang menyerang PDN meminta uang tebusan sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 131 miliar.
Meski demikian, ia memastikan tidak akan membayar uang tebusan tersebut.
"(Pemerintah) tidak akan (membayar permintaan peretas)," ucapnya, Senin (24/6/2024).
Lantas apa itu ransomware?
Dikutip dari laman resmi Kominfo, ransomware adalah jenis perangkat lunak yang menyerang komputer dengan cara mengunci komputer atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali.
Virus ransomware dapat memblokir akses ke data atau sistem penting dan meminta tebusan jika sistem yang diretas ingin dipulihkan.
Baca juga: AHY Setuju Integrasi Data Kementerian ke PDN Asal Keamanan Digitalnya Terjamin
Seperti halnya yang terjadi pada PDN, di mana peretas meminta uang tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau senilai Rp 131 miliar.
Sebagian besar ransomware biasanya menargetkan individu.
Namun, belakangan ini ransomware menargetkan organisasi sehingga menjadi semakin meluas dan sulit untuk dicegah dan diatasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.