Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Itu Ransomware yang Serang PDN hingga Data 282 Instansi Terdampak?

Baru-baru ini Tanah Air kembali dirunyamkan dengan kasus penyadapan oleh hacker yang membobol data lembaga dan instansi milik pemerintah Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apa Itu Ransomware yang Serang PDN hingga Data 282 Instansi Terdampak?
Freepik
Baru-baru ini Tanah Air kembali dirunyamkan dengan kasus penyadapan oleh hacker yang membobol data lembaga dan instansi milik pemerintah Indonesia. 

Cara kerja ransomeware biasanya menggunakan modus penipuan atau penyamaran, seperti membuat tautan, dokumen lampiran email atau pesan singkat.

Saat korban membukanya, saat itu terjadi ransomware akan masuk ke sistem dan mulai beroperasi.

Modus lainnya adalah pencurian akun dengan password yang lemah dan jarang diganti secara berkala, sehingga mudah di lacak dan diambil alih.

Seperti halnya password alamat email yang saat ini penggunaan email merupakan identitas yang banyak digunakan diberbagai platform digital mulai dari pesan singkat, media sosial, dan banyak lagi.

Baca juga: Inikah Akhir Kasus Peretasan PDN? Pemerintah Tolak Bayar Tebusan, Brain Cipher yang Malah Minta Maaf

Virus Ransomware Lockbit 3.0 

Ransomware LockBit 3.0 Brain Chipper inilah yang menyerang server PDNS. 

Perusahaan security Symantec menjelaskan, bahwa Brain Cipher adalah varian terbaru dari Lockbit 3.0.

Rekomendasi Untuk Anda

Lockbit adalah salah satu "geng" ransomware yang sangat aktif dan berbahaya.

Dikutip dari Kompas.com, virus ini pernah menyerang beberapa perusahaan di sejumlah negara.

Sistem yang diserang virus ransomware secara otomatis datanya akan sulit diakses oleh pemiliknya.

Setelah berhasil mengenkripsi data, penyerang akan menampilkan pesan tebusan yang meminta pembayaran dalam bentuk kriptocurrency, seperti Bitcoin sebagai imbalan pemulihan akses ke data yang dienkripsi.

Jika tebusan tidak dibayar, data tersebut mungkin hilang secara permanen atau dapat diperjualbelikan oleh penyerang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Abdi Ryanda S) (Kompas.com) 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas