Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi Diperiksa KPK 2 Jam, Dicecar Soal Izin Tambang
Eddy yang diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh KPK enggan bicara banyak ketika ditanya wartawan materi apa saja yang didalami penyidik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Senin (1/7/2024).
Eddy yang diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh KPK enggan bicara banyak ketika ditanya wartawan materi apa saja yang didalami penyidik.
Eddy Sanusi mengakui dicecar tim penyidik seputar izin tambang PT Adidaya Tangguh.
"Ditanya soal masalah umum-umum saja. Iya (diperiksa soal perizinan tambang), iya (terkait izin tambang) perusahaan kita," ucap Eddy Sanusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Eddy mengatakan untuk mendapatkan izin tambang di Maluku Utara dia tidak menyetor sejumlah uang.
Karena semua urusan sudah terkoordinir di pusat.
"Tidak sama sekali, kita semua sudah di pusat," katanya.
Eddy mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Muhaimin diketahui merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara Abdul Gani Kasuba.
"Saya enggak kenal," akunya.
Namun, diakui Eddy Sanusi bahwa dia mengenal Abdul Gani Kasuba. Bahkan keduanya pernah bertemua.
"Kenal silaturahmi saja, ya ketemu pas acara pemerintah saja," ujar Eddy.
KPK sebelumnya sempat menelusuri pembelian aset oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran
Di mana uang yang dipakai Abdul Gani membeli aset diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan izin tambang di Maluku Utara.
Penelusuran itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa 16 saksi di Kantor Imigrasi Ternate pada 15 Mei 2024.
16 saksi dimaksud yaitu:
- Muhammad Miftah Baay, PNS/Kepala BKD Prov. Malut
- Samsudin Abdul Kadir, PNS/Sekretaris Daerah Prov. Malut
- Nirwan M. T. Ali, PNS/Inspektur Daerah Malut
- Faizal H. Samaun, swasta
- Abdullah Al Ammari, swasta.
- Rizmat Akbarullah Tomayto, PNS
- Zaldy H. Kasuba, Ajudan Gubernur Malut
- Wahidin Tachmid, Ajudan Gubernur Malut
- Muhammad Fajrin, Ajudan Gubernur Malut
- Abdul Hasan Tarate, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut
- Arafat Talaba, PNS/Fungsional PBJ Ahli Muda Malut.
- Yusman Dumade, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut
- Simon Suyantho, swasta
- Maizon Lengkong alias Sonny, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama
- Silfana Bachmid alias Feny, swasta
- Nazlatan Ukhra Kasuba, Komisaris PT Fajar Gemilang.
Ke-16 saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/5/2024).
Kediaman Muhaimin Syarif pun sudah digeledah oleh tim penyidik KPK untuk mencari bukti perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga bermasalah.
Tak hanya kediaman Syarif, penyidik turut menggeledah rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub, Kantor ESDM Malut, dan PTSP Pemprov Maluku Utara.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti, seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.
KPK sebagaimana diketahui menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani.
Kasus suap Abdul Gani turut dikembangkan oleh KPK.
Lembaga antirasuah itu menjerat dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani.
Mereka yaitu Muhaimin Syarif, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.