Jaksa Cecar Kronologi Dua Perusahaan Konstruksi Disebut Dapat Prioritas Menang Proyek Tol MBZ
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dalam BAP Yudhi, disebutkan bahwa Kerja Sama Operasi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita–Acset) telah diprioritaskan sejak awal untuk menang dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat.
Kepada Yudhi, jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono.
“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita–Acset? Pernah ada penyampaian itu pak?” tanya jaksa.
Yudhi mengatakan bahwa Djoko memberikan tiga arahan ketika rapat perdana JJC dengan panitia lelang.
Pertama, pembangunan Tol MBZ adalah proyek strategis nasional (PSN).
Kedua, sebelum bulan Februari 2016 pemenang lelang harus sudah diketahui.
Kemudian ketiga, kata Yudhi, Djoko meminta meminta Wasita–Acset diprioritaskan untuk menang proyek pembangunan tol Jakarta–Cikampek itu.
“Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match Pak,” kata Yudhi.
Jaksa lantas menggali kata right to match yang dimaksud Yudhi.
“Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.
“Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” jawab Yudhi.
“Maksudnya apa?” tanya jaksa mendalami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.