Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Cecar Kronologi Dua Perusahaan Konstruksi Disebut Dapat Prioritas Menang Proyek Tol MBZ

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Cecar Kronologi Dua Perusahaan Konstruksi Disebut Dapat Prioritas Menang Proyek Tol MBZ
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). 

“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertianya, jadi dia [Waskita–Acset] yang diprioritaskan kira-kira gitu,” terang Yudhi.

Jaksa pun terus mendalami prioritas terhadap Waskita–Acset. 

“Ada [arahan] untuk memprioritaskan Waskita Acset?” tanya jaksa.

“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada [perusahaan] Karya. Nanti [penawaran itu] ditawarkan ke Waskita ini mau engga dengan nilai sebesar nilai penawararan [Karya],” ujar Yudhi.

“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa mendalami. 

“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.

Dalam tanya jawab ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami adanya prioritas kepada Waskita–Acset. 

Berita Rekomendasi

“Ada arahan untuk memenangkan Waskita–Acset, ya?” tanya hakim. 

“Ya betul pak,” sebut Yudhi.

Hakim lantas menyentil proses lelang yang ujungnya telah disetting untuk memprioritaskan pihak tertentu memenangkan proyek. 

“Penunjukan langsung saja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” ucap hakim.

“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin enggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, enggak tahu Pak Bis [Direktur Teknik PT JJC Biswanto] enggak tahu Pak Djoko supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu pak,” ujar Yudhi.

Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ungkap kaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas