Kejaksaan Agung Tak Terima Dituding Alexander Marwata Tutup Pintu Koordinasi Jika KPK Tangkap Jaksa
Kejaksaan Agung tak terima saat dituding menutup pintu koordinasi dan supervisi oleh KPK, seperti yang diucapkan Alexander Marwata.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terima saat dituding menutup pintu koordinasi dan supervisi oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, tudingan itu disampaikan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, yakni Kejaksaan Agung bakal menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditangkap KPK.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung membantah hal tersebut.
Katanya, tudingan yang disampaikan Alex Marwata tidaklah berdasar.
"Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
"Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," kata Harli lagi.
Bahkan pihak Kejaksaan Agung menantang agar KPK membuka secara terang benderang peristiwa koordinasi yang tertutup itu.
Sebab menurut Harli, tak hanya di pusat, koordinasi dan supervisi dengan KPK juga berjalan di daerah-daerah.
"Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Harli.
Harli mengklaim bahwa selama ini hubungan antata Kejaksaan dan KPK cenderung baik.
Dukungan terus diberikan, mengingat di KPK juga ada jaksa-jaksa yang bertugas di sana.
"Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugqw di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan," katanya.
Sebagai informasi, pernyataan Alexander Marwata terkait sikap Kejaksaan Agung yang menutup pintu koordinaai dan supervisi ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/7/2024).
Dalam Raker tersebut Alex sempat mengungkap masih adanya ego sektoral dalam penindakan korupsi.
Dia pun mengungkit jika ada Jaksa yang ditangkap KPK, maka nantinya Kejaksaan RI akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Alexander Marwata di DPR, Gagal Berantas Korupsi hingga Bantah Minta Bantuan SYL
"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan Kepolisian demikian," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.