Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas
Menurut Said Aqil Siradj, kebijakan pemerintah memfasilitasi tambang adalah langkah yang baik. Namun, kebijakan itu harus diiringi dengan aturan dan
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menggelar acara Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia Tiongkok serta Diskusi Publik "Ormas Keagamaan dan Masa Depan Tambang Indonesia" di Jakarta, pada Selasa (2/7/2024).
Dalam acara tersebut, Ketua LPOI Said Aqil Siradj menegaskan kesiapan pihaknya mengawal kebijakan tambang dan akan mendorong penguatan hubungan Indonesia-Tiongkok.
Menurut Said Aqil Siradj, kebijakan pemerintah memfasilitasi tambang adalah langkah yang baik. Namun, kebijakan itu harus diiringi dengan aturan dan undang-undang yang jelas.
"Pemerintah memberikan fasilitas tambang sebenarnya langkah yang baik, akan tetapi harus jelas undang-undangnya, aturannya dan pemerintah pun harus memberikan fasilitas dan kemudahan," ujar Said Aqil dalam konferensi pers pasca Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia Tiongkok, sebagaimana keterangannya.
LPOI juga menegaskan siap mengawal kebijakan pemerintah terkait pertambangan dengan catatan kritis; pemerintah dapat memastikan perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai dalam perizinan.
Selain itu, menurut LPOI, agar pemerintah dapat memastikan upaya penyelamatan lingkungan hidup di sektor pertambangan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Baca juga: Dana Iuran Pekerja di Tapera Akan Diinvestasikan ke Obligasi, Ini Alasannya
Said Aqil Siroj berharap dan yakin pemimpin yang akan datang dapat cakap dan bersikap adil, berani dan bersih dan tidak tamak.
"Mudah-mudahan pemimpin yang tadi sudah saya katakan dapat cakap dan adil, berani dan bersih, tidak rakus tidak tamak," jelas mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang kini menjabat sebagai Mustasyar PBNU itu.
Said Aqil juga menyatakan masalah yang mendesak untuk diselesaikan oleh pemerintah adalah keadilan.
Isu seputar keputusan pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mendapat sorotan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis (30/5/2024).
Dalam beleid tersebut, terdapat aturan yang membuka peluang bagi ormas untuk memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Itu tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. WIUPK melalui penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Baca juga: Takut Terjerumus Dunia Hitam, Anggota DPR Desak Pemerintah Batalkan Izin Tambang untuk Ormas
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perizinan dilakukan melalui Kementerian ESDM. "Itu nanti juga ke sini (perizinan), jadi itu yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan," kata Arifin, di Jakarta, beberapa waktu lalu
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, menjelaskan, izin diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Dimulai dari kemampuan finansial, teknis, dan manajemen.
"Harus memenuhi syarat, kalau tidak ya tidak diberikan juga. Jadi masih jauh ini jalannya," ujar Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.