Ketua PBNU: Bandar Besar Judi Online Harus Ditangkap, Jangan Hanya Kelas Bawah
Ketua PBNU mendukung penuh pemerintah segera memberantas judi online. Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan pihaknya mendukung penuh pemerintah segera memberantas judi online. Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar.
"Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya," kata Gus Fahrur dalam pernyataannya kepada Tribun, Selasa(2/7/2024).
"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," tambah Gus Fahrur.
Baca juga: Ungkap Kriteria Korban Judi Online yang Dapat Bansos, Menko PMK: Pelakunya Tetap Dihukum
Menurut dia, secara sistematis negara mempunyai berbagai instrumen teknologi dan kewenangan yang memadai untuk melakukan penindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus pro aktif segera melakukan aksi-aksi cepat dan tepat untuk menghentikan berbagai bentuk judi online dari akarnya.
Kendati percaya pada kinerja Kepolisian dan Kemenkominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah.
"Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat," katanya.
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Baca juga: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Cianjur Akibat Judi Online: Miliki Banyak Utang
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.