Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah kepada keterlibatan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam ini.
Meski tak menjelaskan secara rinci mengenai tiga alat bukti tersebut, Polda Jabar memastikan proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Ia mengatakan ada beda keterangan atau ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi.
"Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu? Juli kan?" tutur Nurhadi.
"Sedangkan, pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," katanya.
Kuasa hukum Pegi sebelumnya menyatakan kliennya berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan ini terjadi.
Sebagai seorang kuli, Pegi saat itu disebut tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.
Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan.
Baca juga: Emosi Pegi Disebut Berubah Lihat Foto Vina dan Eky, Polda Jabar: Indikasi Tahu Peristiwa Pembunuhan
Di sisi lain, Nurhadi juga menjawab dalil terkait keraguan mengenai identitas Pegi yang disebut-sebut beda dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar.
Nurhadi pun memastikan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Itu udah kita jawab tadi semuanya bahwa yang kita sampaikan itu seperti itu. Intinya, mereka kalau misalkan membuat alibinya mereka juga kita sanggah," tegasnya.