Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Tribunnews
Catatan hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi ini diungkap oleh salah satu tim hukum Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Penyidik Polda Jabar mengaku memiliki tiga bukti yang mengarah kepada keterlibatan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam ini. 

Meski tak menjelaskan secara rinci mengenai tiga alat bukti tersebut, Polda Jabar memastikan proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.

"Ya kita tolak semua karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim bisa mempertimbangkan," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024). 

Nurhadi menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa terjadi. 

Ia mengatakan ada beda keterangan atau ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi. 

"Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu? Juli kan?" tutur Nurhadi. 

BERITA REKOMENDASI

"Sedangkan, pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," katanya. 

Kuasa hukum Pegi sebelumnya menyatakan kliennya berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan ini terjadi. 

Sebagai seorang kuli, Pegi saat itu disebut tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan. 

Baca juga: Emosi Pegi Disebut Berubah Lihat Foto Vina dan Eky, Polda Jabar: Indikasi Tahu Peristiwa Pembunuhan

Di sisi lain, Nurhadi juga menjawab dalil terkait keraguan mengenai identitas Pegi yang disebut-sebut beda dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar. 

Nurhadi pun memastikan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Itu udah kita jawab tadi semuanya bahwa yang kita sampaikan itu seperti itu. Intinya, mereka kalau misalkan membuat alibinya mereka juga kita sanggah," tegasnya.

Lebih lanjut, Nurhadi juga menyatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka Pegi dihadiri langsung  Itwasda hingga Propam Polda Jabar.

Penetapan tersangka, kata Nurhadi, sudah dengan berbekal analisis yuridis, baik pasal maupun barang bukti. 

Sehingga, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Didalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka, kita sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, atau barang bukti yang ada, semuanya udah disampaikan di perkara itu. Kita menolak semua dalil gugatan tersebut," pungkasnya. 

Polda Jabar Ungkap Perlilaku Menyimpang Pegi 

Pegi Setiawan disebut memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

Kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, kesimpulan itu didasarkan pada tes psikologi forensik yang telah dijalani Pegi beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Pegi memiliki tato berbentuk bintang pada lengan sebelah kanan.

"Penampilan Pegi Setiawan terlihat lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah. Proporsi tubuh kurus dan di bagian lengan sebelah kanan terdapat tato berbentuk bintang disertai bekas luka berupa jaringan parut atau keloid di pinggir tatonya," ucap kuasa hukum Polda Jabar, di persidangan, Selasa (2/7/2024). 

Menurutnya, Pegi kerap menunjukkan gestur tak biasa saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.

Pegi juga dianggap kerap terlihat gelisah saat ditanya soal pembunuhan Vina dan Eky.

"Selama pemeriksaan Pegi kerap memegang dan menggaruk tangan, serta menggaruk kepala setiap merespons pertanyaan. Kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan terlihat gelisah," ujarnya.

"Dalam komunikasi Pegi memerlukan waktu untuk merespons pertanyaan yang disampaikan pemeriksa. Ia juga sering menjawab tidak tahu, terlihat kebingungan, dan menyampaikan informasi dengan kalimat singkat dan terbata-bata."

"Dalam berbicara suara terdengar lirih dan temponya lambat, saat menjawab pertanyaan Pegi sering melihat ke arah lain," imbuhnya.

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Hasil tes psikologi forensik menunjukkan bahwa Pegi tidak mengalami disorientasi waktu, tempat, dan ruang.

Pihak Polda Jabar juga menyebut, Pegi kerap mengubah keterangan di hadapan penyidik.

Karena itu, Polda Jabar menilai Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

"Dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif karena ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan pertanyaan yang sama," jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Pegi.

Pegi disebut juga menggunakan obat-obatan terlarang hingga sempat berurusan dengan Polsek Gunung Sari Cirebon.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM, memakai sepeda motor yang memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon, kemudian berdasarkan hasil psikologi forensik memiliki indikasi melakukan tindakan pidana seperti perkara yang dipersangkakan," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas