MK Sebut Layanan Persidangan hingga Data Perkara Tak Terpengaruh Gangguan PDNS
MK menyampaikan, layanan persidangan tidak terpengaruh gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, layanan persidangan tidak terpengaruh gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo mengatakan, data perkara dalam kondisi aman.
Terlebih untuk data perkara yang aktif ditempatkan di ruang server MK.
"Itu (data perkara) aman. Data perkara yang aktif kita gunakan ada di sini (ruang server MK)," kata Sigit kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Pusat Data Cadangan Aman, Pencairan & Pendaftaran Baru KIP Kuliah Dipastikan Tetap Berjalan
Sigit menjelaskan, MK memang menempatkan sebagian data di server yang berada di PDNS 1 dan PDNS 2.
Hal tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di mana seluruh instansi dibatasi untuk membeli server strong karena terkait anggaran.
Adapun data-data yang ditempatkan di PDNS, di antaranya Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review Tahun 2023 hingga awal 2024, data AACC (The Association of Asian Constitutional Courts), serta data WCCJ (World Conference on Constitutional Justice).
Data-data yang berada di PDNS tersebut, kata Sigit, dapat digunakan melalui layanan Satu Data Indonesia yang dikelola Bappenas serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Sigit melanjutkan, melalui sistem satu arus data, kementerian dan lembaga dapat mengakses data MK melalui satu pintu.
"Misalnya, DPR perlu data MK, mereka tinggal mengambil dari Satu Data Indonesia dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Datanya ada di situ," jelasnya.
Sigit mengungkapkan, data-data tersebut terdampak gangguan, namun masih dapat diakses pada laman resmi MK, yakni mkri.id.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Audit, DPR Ungkap Keparahan Rusaknya Data Pusat Nasional Akibat Hacker
Ia kemudian menyampaikan, data-data yang terdampak akan diperbaharui kembali oleh timnya karena MK masih memiliki data cadangannya.
"Kalau namanya terdampak ya terdampak lah karena kita (MK) punya barang ditidurkan di situ (PDNS). Terus orang lain yang mau memakai kan berarti enggak bisa ambil di situ," jelasnya.