Polda Jabar Yakin Pegi Tak Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon, Singgung Bukti Ini
Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon.
Kuasa hukum Pegi sebelumnya menyatakan bahwa kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina.
Sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.
Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.
"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya."
"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).
Diketahui, hari ini Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menjawab dari gugatan preperadilan penetapan status tersangka Pegi Sertiawan dengan termohon Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menunjukkan alat bukti di sidang yang di gelar hari ini.
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi membeberkan sejumlah bukti bahwa kliennya memang berada di Bandung saat malam kejadian.
1. Jejak Digital di Facebook
Baca juga: Polda Jabar Yakin Tak Salah Tangkap, Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Selain Terlibat Kasus Vina
Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan jejak digital kliennya pada 2016 silam.
Jejak digital itu didapat dari unggahan Pegi di laman Facebook pribadinya di tahun 2016.
Salah satu status Facebook yang dijadikan bukti yakni unggahan pada 1 September 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.