4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).
Diketahui, DKPP menggelar sidang putusan etik atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan karena terbukti melakukan tindakan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Adapun dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.
Pada bukti dalam persidangan, terduga korban menilai, Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP.
Fakta-fakta Ketua KPU Diadukan ke DKPP hingga Dipecat
1. Diadukan Seorang Perempuan
Sebelumnya, Hasyim diadukan seorang perempuan yang merupakan PPLN.
Hasyim diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Dipecat Sebagai Ketua KPU Buntut Lakukan Tindakan Asusila
Selain itu, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Lantas, pengadu memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.