Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Kini, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024).

Diketahui, DKPP menggelar sidang putusan etik atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan karena terbukti melakukan tindakan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Adapun dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

Pada bukti dalam persidangan, terduga korban menilai, Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP.

Fakta-fakta Ketua KPU Diadukan ke DKPP hingga Dipecat

BERITA REKOMENDASI

1. Diadukan Seorang Perempuan

Sebelumnya, Hasyim diadukan seorang perempuan yang merupakan PPLN.

Hasyim diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Dipecat Sebagai Ketua KPU Buntut Lakukan Tindakan Asusila

Selain itu, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Lantas, pengadu memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas