4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Febri Prasetyo
Selanjutnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terkait aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik pada 26 Oktober 2023.
Kasus ini tercantum dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP memberikan sanksi karena Hasyim tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.
Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.
3. Kasus dengan “Wanita Emas”
Beberapa waktu lalu, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang sering dijuluki "wanita emas".
Ia mengaku, telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir Kompas.com (3/4/2023).
Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapatkan surat tugas untuk hadir dalam penandatanganan dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
Apalagi dlam waktu yang bersamaan, masih berlangsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu calon pendaftar peserta pemilu.
4. Kasus Irman Gusman
Sanksi juga diberikan kepada Hasyim terkait perkara yang diadukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Dikutip dari Kompas.com, Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).
Seharusnya Irman dari awal tidak ditetapkan sebagai calon senator karena sesuai keputusan MK.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan terpidana yang mendapat hukuman lima tahun atau lebih, masih perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, apabila ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Mario Christian Sumampow, Hasanudin Aco, Kompas.com)