5 Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berakhir Dipecat karena Tindakan Asusila
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dipecat setelah DKPP menyatakannya melanggar kode etik buntut kasus tindakan asusila terhadap PPLN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa bakti 2022-2027, Hasyim Asyari, dipecat dari jabatannya buntut kasus tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan ini diajukan kuasa hukum korban pada 18 April 2024.
Keputusan dipecatnya Hasyim dari jabatan Ketua KPU, disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024).
Selain soal tindakan asusila, Hasyim terbilang memiliki cukup banyak kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPU. Berikut rangkumannya:
1. Punya hubungan dengan Hasnaeni alias Wanita Emas
Pada 3 April 2023, Hasyim dijatuhi sanksi setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait kasusnya dengan Hasnaeni alias Wanita Emas.
Hasyim terbukti bepergian bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022, menggunakan maskapai Citilink atas biaya Hasnaeni.
Padahal, di waktu yang bersamaan, tepatnya 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, untuk menghadiri penandatanganan MoU bersama tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu (Hasyim) telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Anggota Majelis I Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan, Senin (3/4/2023).
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Hasyim dan Hasnaeni juga disebut memiliki kedekatan pribadi.
Hal ini terbukti dari komunikasi keduanya via WhatsApp yang cukup intensif, termasuk berbagi kabar di luar kepentingan soal Pemilu.
Baca juga: 4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II, 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'."
"Percakapan dari Teradu ke Pengadu II, 'Udah jalan ini menujumu'," ungkap Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Atas perbuatannya itu, Hasyim dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Serta, asal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Sanksi peringatan buntut bocornya data pemilih
Tujuh bulan setelah sanksi kasus Hasnaeni, Hasyim Asyari kembali dijatuhi sanksi oleh DKPP, buntut bocornya data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hasyim tak sendiri, lima komisioner KPU lainnya turut diberikan sanksi peringatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Mochammad Afifuddin, teradu III Betty Epsilon Idroos, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V Yulianto Sudrajad, teradu VI Idham Holik, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tulis isi putusan DKPP, dikutip Rabu (15/5/2024).
Sebagai informasi, diperkirakan sebanyak 204 juta data pemilih bocor.
Informasi kebocoran tersebut diketahui dari akun Jimbo di situs peretasan BreachForums, pada 27 November 2023.
Baca juga: Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP
Diduga, data-data itu diperoleh dengan cara meretas situs KPU.
3. Lagi-lagi dapat sanksi peringatan terkait bacalon DPD RI
Pada Maret 2024, Hasyim bersama Komisioner KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait pencalonan bakal calon DPD RI, Irman Gusman, yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Terkhusus Hasyim dan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU dan Teradu II Mochammad Afifuddin selaku Anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, Rabu (20/3/2024).
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta, pada 3 November 2023, nama Irman Gusman tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Padahal, pada 18 Agustus 1023, Irman ditetapkan masuk DCS anggota DPD Pemilu 2024.
Alasannya, KPU menyebut adanya tanggapan dari masyarakat yang masuk terkait Irman.
Tapi ternyata faktanya, tidak ada tanggapan masyarakat sejak DCS sampai DCT, serta tidak ada klarifikasi yang dilakukan KPU kepada Irman Gusman.
Di sisi lain, KPU juga beralasan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
DKPP berpendapat, tidak ditetapkannya Pengadu dalam DCT masih dalam masa jeda bagi mantan terpidana kasus korupsi, yakni selama 5 tahun setelah bebas murni.
"Tindakan para Teradu yang menyatakan TMS karena ada tanggapan masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Atas hal ini, DKPP menyatakan para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidka teliti dalam tahapan pencalonan Anggota DPD RI 2024.
"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.
Kini, nama Irman diikutsertakan dalam proses Pemilu ulang di Sumatra Barat pada 13 Juli 2024.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Dipecat Sebagai Ketua KPU Buntut Lakukan Tindakan Asusila
4. Dinyatakan langgar etik soal pencalonan Gibran
Sanksi kembali didapatkan Hasyim dari DKPP pada Senin (5/2/2024), buntut pencalonan putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden.
Dilansir Kompas.com, Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya.
5. Terbukti lakukan tindakan asusila
Karier Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU tamat per 3 Juli 2024, setelah dijatuhi sanksi pemecatan lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang perupakan PPLN.
Pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, korban menyebut Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya lewat pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," ujar Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam kasus ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap korban, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Properiani, mengungkapkan aksi bujuk rayu sudah dilancarkan Hasyim saat awal bertemu korban.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu."
"Hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," ungkap Maria saat mengadu ke DKPP, Kamis (18/4/2024).
Meski beberapa kali bertemu selama tugas dinas, baik di Eropa maupun Indonesia, Hasyim disebut terus melancarkan aksinya kendati mereka terpisah jarak.
Kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut Hasyim cukup aktif merayu korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Mario Christian/Danang Triatmojo, Kompas.com)