Diadukan ke Propam Polri soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Silakan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan
Kapolda merespon soal aduan terhadap dirinya ke Propam buntut kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP yang tewas diduga dianiaya polisi di Padang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono merespons soal aduan terhadap dirinya ke Propam Polri buntut kasus kematian Afif Maulana (13), siswa SMP yang tewas diduga dianiaya polisi di Padang, Sumbar.
Irjen Suharyono mengaku tidak mempermasalahkan jika adanya aduan ke Propam Polri soal dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Namun, Suharyono tidak menerima karena tindakan dari LBH Padang yang seakan-akan menjelekkan institusi Polri. Dia menuding LBH telah mengatur skenario seolah-olah benar adanya.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" ungkapnya.
Dari fakta yang ada, Suharyono memastikan jika Afif Maulana tewas karena melompat dari Jembatan Kuranji.
"Kami bertanggung jawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat Afif Maulana, melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," tegasnya.
Selain itu, Suharyono membantah pernyataan keluarga yang menyebut Afif merupakan anak baik-baik. Menurutnya, mana mungkin ada anak baik yang hendak ikut tawuran.
"(Keluarga bilang) AM anak baik-baik, buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di hp-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024)," ungkap Suharyono.
"Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran (ya pastinya anak yang kurang baik). Untuk kematian sudah kami jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak)," tambahnya.
Hal ini pun diperkuat dengan proses visum dan otopsi yang dilakukan sesuai prosedur oleh RS Bukittinggi.
"Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," pungkasnya.
Diadukan ke Propam Polri
Irjen Suharyono diadukan ke Propam Polri buntut kejanggalan kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar diduga disiksa anggota polisi.
Pengaduan itu dilakukan oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan yang teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Andrie mengatakan banyaknya kejanggalan ketika Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian Afif yang menjadi landasan pengaduan ini dibuat.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan Polda Sumbar terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas kematian Afif.
Di sisi lain, pernyataan Irjen Suharyono yang terus berubah-ubah membuat kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga menurun.
"Kemudian juga kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar itu semakin tidak dipercaya begitu," tuturnya.
"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," ungkapnya.
Selain ke Propam Polri, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowasidik) Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.