Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR akan Panggil DKPP dan Kemendagri Bahas Pemecatan Ketua KPU 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pertemuan tersebut akan digelar sesegera mungkin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DPR akan Panggil DKPP dan Kemendagri Bahas Pemecatan Ketua KPU 
Tribunnews/KPU
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

"Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ragam Tanggapan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari, DPR Tak Heran, Pengamat Sebut Dampak Pembiaran

Yanuar menjelaskan, Komisi II DPR akan meminta penjelasan dari DKPP mengenai pemecatan Hasyim.

"Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ujarnya.

Baca juga: 5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pertemuan tersebut akan digelar sesegera mungkin.

Yanuar menegaskan, keputusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim harus dihormati.

Rekomendasi Untuk Anda

"Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Dia berpendapat, untuk menetapkan pengganti Hasyim tidak terlalu sulit karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya.

"Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan tim seleksi, enggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," ungkap Yanuar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asyari Resmi Dipecat Buntut Tindakan Asusila

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas