Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tidak Heran Hasyim Asyari Dipecat DKPP

Aus menyampaikan putusan DKPP yang memecat Hasyim sudah melalui tahapan yang tepat. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PKS Tidak Heran Hasyim Asyari Dipecat DKPP
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari atas tindak asusila menuai reaksi.

Salah satunya dari Anggota Komisi II fraksi PKS, Aus Hidayat Nur.

Baca juga: DKPP Pecat Hasyim Asyari, Pengamat: Terlalu Lama Kita Biarkan Tindakan Serampangan KPU

Aus menyampaikan putusan DKPP yang memecat Hasyim sudah melalui tahapan yang tepat. 

"Pemecatan itu sudah melalui tahapan-tahapan yang tepat," kata Aus saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: 4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Apalagi, kata Aus, pemecatan itu juga sudah melalui konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Karena itu, dirinya tidak heran jika DKPP memecat Hasyim Asyari.

"DKPP sempat konsultasi dengan pimpinan komisi II. Jadi kami tidak heran," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas