Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Selain di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Polda Metro Jaya bakal memanggil eks Ketua KPK, Firli Bahuri selain di kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil eks Ketua KPK, Firli Bahuri selain di kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan ini dilakukan agar penyidik mendapatkan bukti agar memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Itu jelas, itu jelas ya (Firli bakal dipanggil lagi), jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingjn mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Selain pemerasan, diketahui penyidik juga mengusut perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan penyelidikan soal perkara baru untuk Firli terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK).
Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65: Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa ada beberapa perkara lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," tuturnya.
Setelahnya, Ade Safri mengatakan penyidik akan baru bisa memberikan kepastikan hukum terkait itu melalui gelar perkara.
"Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Selain Kasus Pemerasan, Polisi Juga Bidik Perkara Lain yang Seret Firli Bahuri
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.