Selain Kasus Pemerasan, Polisi Juga Bidik Perkara Lain yang Seret Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyebut saat ini masih menyidik kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Belakangan polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.
Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya.'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.