Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Kasus Pemerasan, Polisi Juga Bidik Perkara Lain yang Seret Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menyebut saat ini masih menyidik kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Kasus Pemerasan, Polisi Juga Bidik Perkara Lain yang Seret Firli Bahuri
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Belakangan polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.

Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya.'

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas