Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Cara Hasyim Asyari Dekati CAT hingga Hubungan Badan: Sebelahan Apartemen, Pakai Fasilitas Negara

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, buntut kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap wanita berinisial CAT.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Cara Hasyim Asyari Dekati CAT hingga Hubungan Badan: Sebelahan Apartemen, Pakai Fasilitas Negara
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). 

Bimtek tersebut diikuti pengadu yakni CAT dan seluruh anggota PPLN dunia, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN.

"Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali bertemu dengan Teradu (Hasyim) dan Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya," bunyi salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

2. Apartemen Bersebelahan 

Hasyim juga berinisiatif menyediakan apartemen untuk CAT.

Bahkan apartemen yang disediakan itu untuk CAT bersebelahan dengan Hasyim.

Disebutkan hal itu dilakukan Hasyim agar bisa tinggal berdekatan dengan CAT.

“Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

3. Biayai Perjalanan CAT

Terungkap fakta lainnya bahwa Hasyim kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia ataupun sebaliknya.

4. Pakai Fasilitas Negara 

BERITA REKOMENDASI

Hasyim juga kerap antar jemput CAT dengan menggunakan fasilitas negara.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Hasyim memang tidak menggunakan fasilitas negara berupa uang.

Namun, Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinasnya untuk antar-jemput korban. 

“Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu,” kata Ratna.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas