Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU

DKPP menyebut Hasyim Asyari sejak awal sudah mengincar korban, CAT hingga mengubah aturan larang menikah sesama penyelenggara dalam PKPU.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota PPLN Den Haag Belanda, CAT, korban tindak asusila Hasyim Asy'ari (kiri). - DKPP menyebut Hasyim Asyari sejak awal sudah mengincar korban, CAT hingga mengubah aturan larang menikah sesama penyelenggara dalam PKPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan Hasyim sejak awal sudah mengincar korban yang merupakan seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.

Disebutkan juga, Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada korban yang merupakan pengadu dalam kasus ini.

Bahkan disebutkan, Hasyim rela mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU), demi bisa mendekati wanita incarannya tersebut.

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” kata Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," sambungnya. 

Kristiadi menjelaskan, dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Di mana, Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja.

Dalam putusan sidang etik, DKPP diketahui memecat Hasyim dari jabatannya, karena terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. 

Hasyim Paksa Korban Berhubungan Badan

Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Di antaranya, disebutkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Jawaban Ketua KPU Diajak Korban untuk Cek Kesehatan usai Hubungan Badan: ‘Iyaa Siap Sayang’

Dikatakan DKPP, hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.

Selain itu, Hasyim juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu. 

Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Atas peristiwa itu, DKPP kemudian memberikan sanksi kepada Hasyim berupa pemecatan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Kepada Presiden Joko Widodo, DKPP meminta agar kasus Hasyim ini bisa ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Pemecatan Hasyim Dinilai sebagai Langkah Tegas Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan DKPP memecat Hasyim dari jabatan KPU.

Putusan DKPP itu dianggap sebagai langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu.

Apalagi, kasus yang menjerat Hasyim ini berkaitan dengan tindakan asusila.

"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu.

Neni mengatakan, putusan DKPP ini bisa menjadi pengingat bagi penyelggara Pemilu lainnya pada semua lebel, khususnya KPU agar tidak main-main dengan integritas Pemilu.

Mengingat, KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan.

Maka dari itu, integritas Pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.

"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas