Didorong Ambil Langkah Pidana, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Masih Bimbang Pertimbangkan Hal Ini
Aktivis dorong korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari ambil langkah pidana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Arsisto mengatakan bahwa CAT berada di dua pilihan, apakah berlanjut atau pilih melanjutkan kehidupan di Belanda.
Jika kasus ini berlanjut dinilai akan mewalahkan korban yang notabene saat ini tak berdomisili di Indonesia.
"One step closer. Gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya sebenarnya, emotionally draining untuk lapor. Sedangkan CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini."
"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya," ujar Aristo kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Terlepas dari itu, Aristo menegaskan pihaknya dan juga korban bersyukur dengan putusan sanksi pemecatan yang diambil DKPP.
Keputusan ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim selaku Ketua KPU RI.
"Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Dilihatkan pasalnya banyak sekali tadi yang dilanggar. Saya lihat cukup progresif, bahkan itu ada beberapa pasal itu yang sebetulnya kami tidak cantumkan,” kata Aristo.
Diketahui, Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.
Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terkait putusan DKPP hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)