Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didorong Ambil Langkah Pidana, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Masih Bimbang Pertimbangkan Hal Ini

Aktivis dorong korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari ambil langkah pidana.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Didorong Ambil Langkah Pidana, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Masih Bimbang Pertimbangkan Hal Ini
Tribunnews.com/Mario Sumampow/Irwan Rismawan
Kasus asusila Hasyim Asy'ari - Aktivis dorong korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari ambil langkah pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mendorong korban tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk mengambil langkah pidana seusai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP sebelumnya telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian."

"Agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.

Neni juga berkaca dari rekam jejak kasus yang pernah beberapa kali menimpa Hasyim. 

Menurutnya, pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan yang serius.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.

Hasyim juga beberapa kali pernah dijatuhi sanksi DKPP selama menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022-2027. 

"Apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu."

Baca juga: Roy Suryo Apresiasi Mundurnya Semuel Buntut PDNS Diretas, Bandingkan dengan Pemecatan Hasyim Asyari

"Harapan masyarakat sipil dengan melakukan advokasi yang berkelanjutan tidak lain karena memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara pemilu juga keberpihakan kepada korban," ungkapnya.

Kata Kuasa Hukum Korban 

Korban tindak asusila Hasyim berinisial CAT mengaku masih mempertimbangkan beberapa hal untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan usai mendampingi korban mendengarkan putusan sanksi pelanggaran etik dan pemecatan Hasyim Asy'ari. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas