Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pasca Dipecat DKPP

DPR RI akan menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut bagaimana yang harus diterapkan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pasca Dipecat DKPP
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPR RI Puan Maharani turut merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas tindakan asusila. Puan menyatakan, sejatinya kasus asusila tidak perlu terjadi, apalagi yang melakukan merupakan seorang pejabat negara. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani turut merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas tindakan asusila.

Puan menyatakan, sejatinya kasus asusila tidak perlu terjadi, apalagi yang melakukan merupakan seorang pejabat negara.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," kata Puan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/7/2024).

Ketua DPP PDI-Perjuangan itu menyatakan setiap warga negara harus bisa menghormati keputusan dari DKPP atas Hasyim Asy'ari.

Baca juga: CAT Didorong Lanjutkan Kasus Asusila ke Kepolisian Agar Hasyim Asyari Mendapat Sanksi Pidana

Selanjutnya, DPR RI kata Puan akan menunggu keputusan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut bagaimana yang harus diterapkan.

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan Perpres pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," tandas Puan.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Pengamat Soroti Rentannya Posisi Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas