Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota Komnas HAM: Kasus HAM Berat Tak Pernah Kedaluarsa, Rezim Berikutnya Akan Mewarisi

Ia pun mengingatkan pemangku kepentingan agar jangan sampai punya pemahaman yang salah dalam mpenyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan cara buy

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Anggota Komnas HAM: Kasus HAM Berat Tak Pernah Kedaluarsa, Rezim Berikutnya Akan Mewarisi
BPMI/Muchlis Jr
Menko Polhukam Mahfud Md mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu bersama Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. BPMI/Muchlis Jr 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua I Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang juga Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Maneger Nasution menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak akan pernah kadaluarsa atau hilang ditelan waktu.

Sampai kapanpun, kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan akan tetap menjadi catatan bangsa.

"Pelanggaran HAM itu tidak pernah kadaluarsa, sampai kapanpun itu akan menjadi catatan bangsa kita," kata Maneger dalam diskusi 'Pemajuan Hak Asasi Manusia' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Sehingga siapapun rezim pemerintahan yang memimpin, mereka punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat itu. 

Ia pun mengingatkan pemangku kepentingan agar jangan sampai punya pemahaman yang salah dalam mpenyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan cara buying time atau mengulur-ulur dalam penuntasan kasusnya.

"Menurut saya perlu kita ingatkan kepada kita semua mari siapapun pemangku kepentingan, jangan ada salah paham atau pahamnya salah bahwa 'ini permasalahan waktu saja ngga usah diselesaikan sekarang'," ucapnya.

Baca juga: Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk Radar KPK

Wakil Ketua I Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam diskusi 'Pemajuan Hak Asasi Manusia' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Wakil Ketua I Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam diskusi 'Pemajuan Hak Asasi Manusia' di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Berita Rekomendasi

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diulur. Jika kasusnya tak selesai saat pemerintahan berganti, maka penyelesaian kasus itu akan terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

"Nggak bisa begitu, pelanggaran HAM yang berat harus diselesaikan nggak bisa buying time. Kalau nggak bisa diselesaikan sekarang menjadi tanggung jawab rezim berikutnya, generasi berikutnya," jelas Maneger.

Adapun lanjutnya, menurut catatan Komnas HAM terdapat 16 pelanggaran HAM berat, di mana 4 kasus sudah menjalani peradilan HAM, dan 12 kasus belum terselesaikan.

"Ada 16 pelanggaran HAM yang berat sekarang di bangsa, 4 katanya sudah melalui peradilan HAM. Ada 12 yang belum," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas