Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asy'ari Dipecat, Komnas Perempuan: Pesan Penyelenggara Pemilu Tak Lakukan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan mendukung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Hasyim Asyari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hasyim Asy'ari Dipecat, Komnas Perempuan: Pesan Penyelenggara Pemilu Tak Lakukan Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mendukung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy'ari diberhentikan DKPP atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual.

"Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual," ujar Andy melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Komnas Perempuan juga mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).  

Menurut Andy, kasus ini merupakan satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP dan dalam pantauan Komnas perempuan.

Berita Rekomendasi

Tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan juga aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.

"Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah puncak gunung es. Kekerasan yang dialami korban kerap tidak dilaporkan karena tebalnya relasi kuasa antara korban dan pelaku," ucapnya.

Jenis kekerasan seksual juga beragam mulai dari kekerasan seksual fisik dan non fisik, berbasis online hingga pemerasan dan eksploitasi seksual.

Dirinya mengungkapkan perangkat hukum juga tidak serta merta memberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini.

"Akibatnya impunitas bagi pelaku terus terjadi, kasus berulang dan korban terabaikan dari proses pemulihan. Isu kekerasan seksual juga kerap diprasangkai sebagai hubungan suka sama suka yang mengakibatkan korban semakin terbungkam," pungkas Andy.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas