Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hima Persis Desak MKD Berhentikan Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online

Anggota DPR seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Hima Persis Desak MKD Berhentikan Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPR RI mengikuti sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). MKD DPR didesak berhentikan anggota DPR terlibat judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis)  mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terlibat dalam praktik judi online.

Desakan ini muncul seiring dengan terungkapnya beberapa nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Himas Persis jika terbukti maka hal itu sangat mencoreng nama baik lembaga legislatif dan mengkhianati kepercayaan rakyat.

Sekretaris Bidang Sosial Pemberdayaan PP Hima Persis, Naufal Akmal Majid, menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Keterlibatan anggota dewan dalam judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai amanat rakyat yang mereka emban. Kami mendesak MKD agar jabatan mereka segera dicabut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Naufal, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 6 Judi Online di Lingkungan DPR: Transaksi Capai Rp1,9 M, Puan Desak MKD Buka Nama yang Terpapar

Naufal melanjutkan bahwa tindakan judi online merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika.

Ia menyoroti bahwa anggota DPR seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

"Anggota dewan memiliki tanggung jawab besar sebagai wakil rakyat. Jika mereka terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online, maka mereka telah gagal menjalankan amanat dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, Naufal menegaskan bahwa pencabutan jabatan bukanlah akhir dari proses hukum yang harus dijalani oleh anggota dewan yang terlibat.

"Pencabutan jabatan adalah langkah awal yang harus diambil segera. Setelah itu, mereka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan," tambahnya.

Dalam pemaparannya, Naufal juga menjelaskan dampak negatif dari judi online yang semakin meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.

Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan sosial.

"Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Judi online bisa merusak masa depan mereka dengan mengikis moral dan etika, serta menyebabkan kecanduan yang berakibat fatal," ungkapnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. HIMA Persis akan terus mengawasi dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal kasus ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online serta menjaga integritas lembaga legislatif. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya," pungkas Naufal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas