INFOGRAFIS Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara hingga Kasus Asusila
Ketua KPU Hasyim As'yari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim As'yari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Berdasarkan data dari Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024), ternyata ini bukan pertama kalinya nasib Ketua KPU berakhir 'tragis' hingga harus diganti atau dicopot dari jabatannya.
Berikut lima Ketua KPU yang masa jabatannya harus berakhir di tengah jalan:
1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005 (Kasus Korupsi)
Nazaruddin Sjamsuddin adalah ketua KPU RI yang pertama di era reformasi.
Pada Rabu 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
Setelah Nazaruddin mendekam di balik jeruji besi, KPU RI sepakat memilih Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
2. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012 (Tersangka Pemalsuan Surat)
Abdul Hafiz Anshari terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pertama KPU, 23 Oktober 2007.
Pada tahun 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua KPU saat itu Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu Kepala Daerah Halmahera Barat.
Ini merupakan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat.
3. Husni Kamil Manik 2012–2016 (Meninggal Dunia)
Beliau meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2016 saat masih menjalankan tugasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.