INFOGRAFIS Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara hingga Kasus Asusila
Ketua KPU Hasyim As'yari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Suci BangunDS
Husni Kamil meninggal akibat infeksi akut yang menyerangnya dan jasadnya dikebumikan di TPU Jeruk Purut Jakarta pada Jumat 8 Juli 2016.
Dia dikenal sebagai tokoh kepemliuan pernah menjabat komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat tahun 2003.
Husni Kamil Manik pernah menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemantauan Pemilu.
4. Arief Budiman 2017–2021 (Dicopot dari Jabatan)
Pada Rabu 13 Januari 2020, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.
5. Hasyim Asy'ari 2022–2024 (Dipecat dari Jabatan)
Dan yang terbaru adalah kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
DKPP pada Rabu 3 Juli 2014 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.
Pada Rabu 3 Juli 2014, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena tindak dugaan asusila yang dilakukan terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor. (Tribunnews/Hasanudin Aco/Reka Alfa)