Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara hingga Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim As'yari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Suci BangunDS
zoom-in INFOGRAFIS Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara hingga Kasus Asusila
Tribunnews
Berdasarkan data dari Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024), ternyata ini bukan pertama kalinya nasib Ketua KPU berakhir 'tragis' hingga harus diganti atau dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPU Hasyim As'yari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

Berdasarkan data dari Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024), ternyata ini bukan pertama kalinya nasib Ketua KPU berakhir 'tragis' hingga harus diganti atau dicopot dari jabatannya.

Berikut lima Ketua KPU yang masa jabatannya harus berakhir di tengah jalan:

lihat fotoKetua KPU Hasyim As'yari  dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Ketua KPU Hasyim As'yari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005 (Kasus Korupsi)

Nazaruddin Sjamsuddin adalah ketua KPU RI yang pertama di era reformasi.

Pada Rabu 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Setelah Nazaruddin mendekam di balik jeruji besi, KPU RI sepakat memilih Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

2. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012 (Tersangka Pemalsuan Surat)

Abdul Hafiz Anshari terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pertama KPU, 23 Oktober 2007.

Pada tahun 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua KPU saat itu Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu Kepala Daerah Halmahera Barat.

Ini merupakan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat.

3. Husni Kamil Manik 2012–2016 (Meninggal Dunia)

Beliau meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2016 saat masih menjalankan tugasnya.

Husni Kamil meninggal akibat infeksi akut yang menyerangnya dan jasadnya dikebumikan di TPU Jeruk Purut Jakarta pada Jumat 8 Juli 2016.

Dia dikenal sebagai tokoh kepemliuan pernah menjabat komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat tahun 2003.

Husni Kamil Manik pernah menjadi pemantau pelaksanaan Pemilu 1999 dari Forum Rektor Seluruh Indonesia yang diikutsertakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemantauan Pemilu.

4. Arief Budiman 2017–2021 (Dicopot dari Jabatan)

Pada Rabu 13 Januari 2020, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

5. Hasyim Asy'ari 2022–2024 (Dipecat dari Jabatan)

Dan yang terbaru adalah kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

DKPP pada Rabu 3 Juli 2014 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Pada Rabu 3 Juli 2014, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena tindak dugaan asusila yang dilakukan terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor. (Tribunnews/Hasanudin Aco/Reka Alfa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas