Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
Termasuk peran dari Heri Gunawan dan Ahmadi Noor Supit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang baru.
Penyelidikan itu menyeret anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit.
"Ini masih lidik [penyelidikan] ya. AS [Ahmadi Noor Supit] kemudian Pak HG [Heri Gunawan] ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Karena masih proses penyelidikan, jenderal polisi bintang satu itu tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan korupsi apa yang tengah diselidiki.
Termasuk peran dari Heri Gunawan dan Ahmadi Noor Supit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Untuknperkara AS dan HG masih dalam proses lidik jadi belum bisa kami sampaikan informasinya," kata Asep.