Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani PKS Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Cukup Terkejut dan Sedih 

Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengejutkan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mardani PKS Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Cukup Terkejut dan Sedih 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Mardani Ali Sera mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengejutkan. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengejutkan.

"Saya menghormati keputusan DKPP walaupun kepada Mas Hasyim karena selama empat tahun lebih membersamai cukup terkejut dan sedih," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Mardani mengingatkan akan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelanggara Pemilu.

"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust kepercayaan," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, anggaran besar yang digelontorkan ke KPU harus didukung dengan kepercayaan tinggi.

"Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," ungkap Mardani.

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

BERITA REKOMENDASI

Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas