Pemecatan Hasyim Asyari Dinilai Langkah Tegas untuk Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu
Putusan DKPP ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu pada semua level, khususnya KPU agar jangan main-main dengan integritas pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI sepatutnya diapresiasi.
Pasalnya putusan DKPP ini merupakan langkah tegas dan progresif untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, terlebih kasus yang menjerat Hasyim berkenaan dengan tindakan asusila.
Baca juga: Terungkap Peran Vincent-Desta di Kasus Asusila Hasyim Asyari: Video Special For You Diajengku
"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," kata Neni kepada Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Menurut Neni, putusan DKPP ini menjadi alarm atau peringatan bagi penyelenggara pemilu pada semua level, khususnya KPU agar jangan main-main dengan integritas pemilu.
Mengingat KPU selama ini menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Sehingga integritas pemilu perlu dijaga agar tidak kian jauh dari moralitas dan etika.
"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Ray Rangkuti: Putusan DKPP Tepat
Dalam putusan DKPP, Hasyim terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu dengan melakukan perbuatan asusila terhadap korban, berinisial CAT, yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.