Presiden Jokowi Hormati Putusan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU.
Hal itu disampikan Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024).
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," katanya.
Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindakkanjuti pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP tersebut kata Jokowi, akan diteken setelah berkasnya diterima.
Jokowi mengatakan berkas tersebut saat ini belum sampai ke mejanya.
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa," kata Jokowi.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Baca juga: TERUNGKAP Isi Chat Seksi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.