Profil Iffa Rosita Calon Anggota KPU Pengganti Hasyim Asy'ari Menurut Anggota DPR
Guspardi Gaus menyebut nama Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyebut nama Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Guspardi menjelaskan komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut 8 saat uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8. Jadi urut dimana ketika kami melakukan fit and proper test," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Untuk diketahui, pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI pada Februari 2022 lalu nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan.
Baca juga: Nasib 5 Ketua KPU yang Berakhir Tragis: Dipenjara, Meninggal Dunia, dan Terbaru Kasus Asusila
Namun namanya naik menjadi pertama lantaran peringkat pertama komisioner cadangan yakni Viryan Aziz telah meninggal dunia.
"Nomor urut 8 kalau enggak salah Iffa Rosita dari Kalimantan," ucap Guspardi.
Berikut Profil Singkat Iffa Rosita
Iffa Rosita lahir di Samarinda, 30 April 1979.
Iffa dikenal kader aktif di Aisyiyah Muhammadiyah.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua bidang Immawati IMM Samarinda, Pengurus Daerah Aisyiyah Kota Bontang dan menjadi dosen di STIR Muhammadiyah Samarinda.
Iffa juga pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Bontang dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun Iffa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI periode 2022-2027 pada Februrai 2022 lalu.
Saat menjalani tes di DPR RI, Iffa Rosita menekankan soal influencer atau konten kreator profesional yang akan dilirik KPU guna menyasar pemilih muda.
"Bagaimana kita ketahui bahwa pemilih milenial kita cukup tinggi. Kita akan memanfaatkan konten kreator profesional untuk bisa menarik minat dan keinginan mereka untuk bisa ikut serta aktif dalam Pemilu 2024," kata Iffa.
Namun kala itu konsep itu justru dicecar oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Agung Widyantoro.
Dia khawatir jika ide Iffa itu malah menambah beban biaya bagi anggaran negara.
Alih-alih mengefisiensikan anggaran negara, menggaet influencer justru malah menimbulkan beban biaya yang bertambah.
"Untuk itu berapa rancangan biaya yang dikira-kira? Jangan-jangan malah pemilu serentak yang didesain supaya lebih efisien, nanti dengan ibu bikin konsep ini malah justru lebih boros," tanya Agung.
Lalu Siapa Ketua KPU yang Baru Pengganti Hasyim Asyari?
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan selama ada kekosongan kepemimpinan pihaknya mendorong KPU RI menggelar rapat pleno untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
"Tentu selama terjadi kekosongan kepemimpinan, KPU RI agar segera melaksanakan pleno untuk melakukan pemklihan pejabat ketua atau pelaksana petugas ketua sampai nanti ditetapkan ketua definitif yang baru," kata Doli kepada wartawan Kamis (4/7/2024).
DPR melalui Komisi II DPR RI juga bakal memproses komisioner KPU RI pengganti Hasyim, setelah Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiannya terbit.
Pengganti Hasyim akan dipilih dari nama yang masuk dalam daftar 14 nama calon Anggota KPU periode 2022-2027.
Setelah itu barulah dipilih ketua KPU RI definitif.
"Setelah nanti ditetapkan anggota KPU RI yang baru dan nanti kita akan proses di Komisi II DPR," pungkas Doli.
Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.