Siasat Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Rayu Korban: Incar dari Awal, Beri Perlakuan Khusus, Janji Nikahi
Berikut siasat yang digunakan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari untuk mendekati dan memaksa seorang PPLN, CAT untuk berhubungan badan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Pasalnya hasyim kerap memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada CAT.
Haysim juga berupaya menjalin hubungan pekerjaan yang dibarengi dengan kepentingan pribadinya yang bersifat seksual.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu."
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," ungkap Kristiadi.
Kemudian pada Oktober 2023, DKPP menyebut Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Saat itu Hasyim sedang menjalankan kunjungan masa tahapan Pemilu 2024.
Hubungan badan antara Hasyim dan CAT pun terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Usai berhubungan badan, Hasyim disebut berjanji akan menikahi CAT.
Baca juga: PPP Hormati Keputusan DKPP Pecat Hasyim Asyari dari Ketua KPU, Ungkit Kasus Serupa Arief Budiman
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan, hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Tak cukup sampai disitu, Haysim juga terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hasyim dinilai sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
Baca juga: 5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asyari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Pemecatan Hasyim Asyari Dinilai Langkah Tegas untuk Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI sepatutnya diapresiasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.